Sabtu, 01 Juni 2013

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

Seperti diketahui bahwa United Nation’s Development Program (UNDP) pada tahun 2004 ini menempatkan Human Development Index (HDI) Indonesia pada urutan 111 dari 175 negara. Bahkan dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Philipina, posisi Indonesia
berada di bawah mereka. Tiga komponen peningkatan HDI yakni indeks kesehatan, indeks perekonomian, dan indeks pendidikan.  Kondisi di atas terkait dengan adanya tuntutan pengembangan sumberdaya manusia yang terus menerus meningkat dari waktu ke waktu. Standar mutu baik dari jenis karya, kualitas jasa, dan produk, serta layanan mengalami dinamisasi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan dan kepuasan hidup manusia yang terus meningkat pula. Ini artinya bahwa layanan pendidikan kita haruslah mampu mengikuti perubahan yang terjadi. Hal lain yang menjadi pertimbangan penulisan judul ini adalah belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam ikutserta mengembangkan kualitas pendidikan di tanah air ini. Tanggungjawab pengembangan pendidikan anak atau generasi bangsa yaitu berada pada orang tua, masyarakat, dan negara. Partisipasi masyarakat di sini tercakup di dalamnya peran orangtua dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya di luar sekolah atau lembaga pendidikan.

Peran dominan orang tua terutama pada saat anak-anak mereka berada dalam masa pertumbuhan hingga menjadi orang dewasa. Pada masa pertumbuhan orang tua harus memenuhi
kebutuhan pokok demi menjamin perkembangan yang sehat dan baik. Menurut Russell (1993) orang tua harus mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar anaknya antara lain udara segar, makanan bergizi, kesempatan bermain, kebebasan tumbuh dan berekspresi, serta lingkungan yang aman secara fisik sehingga bebas dari luka-luka dan bencana. Pada tahap berikutnya hingga anak dewasa, orang tua berperan mengantarkan dan memfasilitasinya hingga menjadi dirinya sendiri.
Peran dari kelompok-kelompok masyarakat lainnya adalah membantu proses pendewasaan dan kematangan individu sebagai anggota kelompok dalam suatu masyarakat.
Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, kita ingin menjadikan generasi masa depan bangsa
Indonesia sebagai manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kata “partisipasi masyarakat” dalam pembangunan menunjukkan pengertian pada keikutsertaan mereka dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi program
pembangunan (United Nation, 1975). Dalam kebijakan nasional kenegaraan saat ini, melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan atau partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan adalah merupakan suatu konsekuensi logis dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan pada umumnya dimulai dari tahap pembuatan keputusan, penerapan keputusan, penikmatan hasil, dan evaluasi kegiatan (Cohen dan Uphoff. 1980). Secara lebih rinci, partisipasi dalam pembangunan berarti mengambil bagian atau peran dalam pembangunan, baik dalam bentuk pernyataan mengikuti kegiatan, memberi masukan berupa pemikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal, dana atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasilnya (Sahidu, 1998). Selama ini, penyelenggaraan partisipasi masyarakat di Indonesia dalam kenyataannya masih terbatas pada keikutsertaan anggota masyarakat dalam implementasi atau penerapan programprogram pembangunan
saja.

Kegiatan partisipasi masyarakat masih lebih dipahami sebagai upaya mobilisasi untuk kepentingan pemerintah atau negara. Partisipasi tersebut idealnya berarti masyarakat ikut menentukan kebijakan pemerintah yaitu sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakannya.

Dalam implementasi partisipasi masyarakat, seharusnya anggota masyarakat merasa bahwa tidak hanya menjadi objek dari kebijakan pemerintah, tetapi harus dapat mewakili masyarakat itu sendiri sesuai dengan kepentingan mereka. Perwujudan partisipasi masyarakat dapat dilakukan, baik secara individu atau kelompok, bersifat spontan atau terorganisasi, secara berkelanjutan atau sesaat, serta dengan cara-cara tertentu yang dapat dilakukan.  Partisipasi adalah proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat serta akan terwujud sebagai suatu kegiatan nyata apabila terpenuhi oleh tiga faktor pendukungnya yaitu: (1) adanya kemauan, (2) adanya kemampuan, dan  (3) adanya kesempatan untuk berpartisipasi (Slamet, 1992). 

Kemauan dan kemampuan berpartisipasi berasal dari yang bersangkutan (warga ataukelompok masyarakat), sedangkan kesempatan berpartisipasi datang dari pihak luar yangmemberi kesempatan. Apabila ada kemauan tapi tidak ada kemampuan dari warga ataukelompok dalam suatu masyarakat, sungguhpun telah diberi kesempatan oleh negara ataupenyelenggara pemerintahan, maka partisipasi tidak akan terjadi. Demikian juga, jika adakemauan dan kemampuan tetapi tidak ada ruang atau kesempatan yang diberikan oleh negaraatau penyelenggara pemerintahan untuk warga atau kelompok dari suatu masyarakat, maka tidakmungkin juga partisipasi masyarakat itu terjadi.
Demikian halnya dengan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pendidikan diIndonesia. Perlu ditumbuhkan adanya kemauan dan kemampuan keluarga/warga atau kelompokmasyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan. Sebaliknya juga pihakpenyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan perlu memberikan ruang dan/ataukesempatan dalam hal lingkup apa, seluas mana, melalui cara bagaimana, seintensif mana, dandengan mekanisme bagaimana partisipasi masyarakat itu dapat dilakukan.